Rabu, 19 Juni 2013

PENELITIAN ZIS (zakat, infaq, sedekah)

STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT DI LAZ “UMAT SEJAHTERA” PONOROGO
Penelitian  ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
pada mata kuliah “Pengelolaan ZIS”


Disusun oleh :

Budi Wahyudin                                                   (210210025)

Dosen Pengampu :
Atik Abidah, M.H.I

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH-A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
Mei 2013





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kemiskinan pada hakekatnya menjadi suatu persoalan yang telah ada sejak manusia dilahirkan di bumi ini. Bahkan persoalan kemiskinan tersebut makin lama menjadi suatu masalah yang sangat kompleks. Kemiskinan itu sendiri merupakan suatu realita sosial yang ditemui oleh mayoritas penduduk Indonesia. Penyebab dari pada kemiskinan tersebut diantaranya adalah karena terjadi suatu kesenjangan baik kesenjangan sosial maupun kesenjangan ekonomi antara para golongan si kaya dan golongan si miskin. Bekerja dan mencari rejeki yang halal dan thoyyib adalah kewajiban kedua setelah kewajiban yang utama dalam agama seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kewajiban utama tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan secara baik. Kecuali kewajiban yang kedua tadi terlaksana secara baik.
Maka dari itu rukun islam yang ke-3 ialah zakat. Zakat sebagai sumber produktifitas manusia mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur sumber produktifitas manusia dengan cara memasukkan unsur pembaharu dalam memproduksi atau memperbaiki hasil produksi serta mengatur hubungan antara produktifitasnya dengan cara menambah tingkat produksinya dan mencukupi nilai produksi tersebut.[1]
Dengan begitu zakat adalah instrumen yang dapat memacu proses keseimbangan kehidupan manusia untuk dapat berbahagia didunia dan selamat diakhirat. Maka membayar zakat adalah kewajiban yang sangat penting bagi muslim bahkan agama islam sangat menganjurkan kepada umat muslim untuk menjadi dermawan dalam membelanjakan setiap kekayaannya namun demikian dalam menjalankan kewajiban zakat umat muslim tetep harus hati hati dan bisa memastikan bahwa aset dan pendapatan yang dihitung tidak berlebihan atau kewajiban dan pengeluarannya tidak terkurangi.disinilah letak keperluan adanya input adanya wawasan dari pengetahuan lain dalam frame melaksanakan kewajiban zakat selain kepahaman akan hukum syariah. Apalagi dengan mengingat bahwa hasil kesepakatan ulama saat ini menyatakan bahwa hampir setiap jenis aset kekayaan yang dikenal dan dimiliki umat islam sudah menjadi obyek wajib zakat.
Zakat merupakan dasar, inti dan kekuatan islam. Zakat menguji keimanan kita dan sekaligus meneguhkannya. Menurut ulama kontemporer Dr Yusuf Qordlawi salah satu cara untuk mengentaskan dan mengecilkan kemiskinan diantaranya ialah dengan cara mengoptimalkan Zakat. Hal itu dikarenakan zakat adalah sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis. Dengan kata lain selama umat Islam memiliki kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat tersebut mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kemiskinan dapat diatasi dan masyarakat akan hidup dengan makmur.

B.     Rumusan Masalah
1.      Strategi yang dilakukan LAZ terkait dengan penggalangan dana zakat “ Ummat Sejahtera”?
2.      Strategi yang dilakukan LAZ terkait dengan pendistribusian zakat “Ummat Sejahtera”?
3.      Strategi yang dilakukan LAZ terkait dengan menjaga kepercayaan Muzaki terhadap LAZ “Ummat Sejahtera”?



BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Zakat Dalam Islam
Kata zakat berasal dari kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Senada dengan Yusuf Qardhawi bahwa kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan bahwa “tanaman itu zaka”, artinya tanaman itu tumbuh.[2] Dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa artinya : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang akan mensucikan dan membersihkan jiwa mereka dengannya”.
Sedangkan secara istilah, kendatipun para ulama mengemukakan definisi zakat dengan redaksi yang berbeda antara satu dan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu dari Allah SWT yang telah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Adapun hubungan antara pengertian zakat secara bahasa dengan pengertian zakat secara istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, dan bertambah, suci dan bersih.
Dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban berzakat, antara lain: Kata zakat dalam banyak definisi disebutkan 30 kali dalam Al-Qur’an, dua puluh tujuh diantaranya disebutkan bersama dalam satu ayat bersama salat atau Allah menyebutkan kewajiban mendirikan salat beriringan dengan kewajiban menunaikan zakat. Selain kata zakat, di dalam Al-Qur’an zakat disebut juga dengan nama: Infaq, Shaqadah, Haq atau Afuw.
1.      Kata atau sebutan Infaq, dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 267: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu.”
2.      Kata atau sebutan Zakat, antara lain tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 43: ”Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
3.      Kata atau sebutan Haq, tertera dalam surat al-An’am ayat 141: ”.......dan tunaikanlah haqnya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya),......”.
4.      Kata atau sebutan afuw, tercantum dalam surat al-A’raf ayat 199: ”Ambillah afuw (zakat) dan serulah yang ma’ruf dan berpaling dari orang-orang yang jahil (tidak beradab).
5.      Kata atau sebutan Shaqadah, dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 60: ”Sesungguhnya shaqadah (zakat-zakat) itu untuk orang-orang fakir dan miskin.....
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa ketika Nabi s. a. w ditanya tentang apakah itu Islam, Nabi menjawab bahwa Islam itu ditegakkan pada lima pilar utama, sebagaimana bunyi hadis berikut ini: ”Ketika Nabi s. a. w. ditanya apakah itu Islam? Nabi menjawab: Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya.. (Hadis Muttafaq ’alaih).
Pengertian secara syara’ zakat mempunyai banyak arti, diantaranya :[3]
1.      Menurut Yusuf Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT dan diserahkan pada orang-orang yang berhak.
2.      Abdur Rahman al-Jazari berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan kepemilikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3.      Muhammad al-Jurjani, mendefinisikan zakat sebagai kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yang dimiliki.

B.     Strategi Penggalangan, Pendistribusian, Dan Menjaga Kepercayaan Muzakki
1.         Strategi Penggalangan Dana Zakat
Dalam buku manajemen Pengelola Zakat Departemen Agama disebutkan ada tiga strategi dalam pengumpulan zakat,[4] yaitu :
a.       Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengumpulan zakat, baik kemudahan bagi lembaga pengelola zakat dalam menjangkau para muzakki maupun kemudahan bagi para muzakki untuk mengeluarkan zakatnya, maka setiap Badan Amil Zakat dapat membuka UPZ di berbagai tempat sesuai tingkatannya, baik nasional, provinsi dan sebagainya.
b.      Pembentukan kounter penerimaan zakat. Selain membuka unit pengumpulan zakat di berbagai tempat, lembaga pengelola zakat dapat membuka kounter atau loket tempat pembayaran zakat di kantor atau sekretariat lembaga yang bersangkutan. Kounter atau loket tersebut harus dibuat yang resprentatif seperti layaknya loket lembaga keuangan profesional yang dilengkapi oleh ruang tunggu bagi muzakkiyang akan membayar zakat, disediakan alat tulis dan penghitungan seperlunya, disediakan tempat penyimpangan uang atau brangkas sebagai tempat pengaman sementara sebelum disetor ke bank, ditunggui dan dilayani oleh tenaga-tenaga penerima zakat yang siap setiap saat sesuai dengan jam pelayanan yang sudah ditentukan.
c.       Pembukaan rekening bank. Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa dalam membuka rekening hendaklah dipisahkan antara masing-masing rekening sehingga dengan demikian akan memudahkan paramuzakki dalam mengeluarkan zakatnya.

Dalam menghimpun suatu dana pastinya membutuhkan strategi yang jitu. Tidak hanya dalam berbisnis, menghimpun dana zakat juga membutuhkan strategi. Strategi penggalangan dana mencanangkan parameter keseluruhan untuk usaha pencarian dana, yang harus dilengkapi petugas pengembangan dengan tindakan spesifik. Tugas organisasi adalah mengirimkan pesan pada donor potensial melalui saluran pesan yang paling efektif dan memungkinkan donor untuk mengirim dana bantuannya melalui saluran-saluran pengumpulan yang paling efesien. Strategi yang dilakukan diantaranya ialah[5] :
1.      Kampanye Media
Kampanye media adalah strategi yang dilakukan oleh suatu lembaga dalam rangka membangkitkan kepedulian masyarakat melalui berbagai bentuk publisitas pada media massa. Kampanye ini diarahkan kepada dua orientasi, yaitu yang pertama terbentuknya citra kondisi masyarakat yang kesulitan seperti contohnya penderitaan para korban bencana. Dan yang kedua adalah sosialisasi bahwa lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang kesulitan tersebut.
2.      Membuat Berita
Teknik ini dilakukan dengan cara membuat Press Release, undangan peliputan kegiatan, penyediaan kolom khusus informasi kegiatan, forum dialog atau diskusi dengan wartawan dan kunjungan ke media massa.

3.      Memasang Iklan
Teknik ini dilakukan dengan cara memasang berbagai iklan di media massa, baik iklan yang berisi gambaran tentang kondisi masyarakat yang kesulitan, untuk membangkitkan kesadaran publik maupun iklan yang berisi informasi bahwa lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana dan membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Iklan yang dipilih bisa berbentuk advertorial atau display.
4.      Direct Fundraising
Direct fundraising adalah strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya yang berpotensi menyumbangkan dananya. Strategi direct fundraising ini dilakukan dengan tujuan bisa mewujudkan donasi masyarakat seketika atau langsung setelah terjadinya proses interaksi tersebut. Teknik yang dapat dilakukan antara lain:
a)      Direct Mail, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada masyarakat calon donatur. Surat tersebut isinya adalah gambaran kondisi masyarakat yang akan dibantu atau program yang akan dilakukan, informasi tentang lembaga dan mekanisme yang bisa dilakukan masyarakat kalau hendak mendonasikan dananya. Misalnya penyebutan nomor rekening dan form kesediaan donasi yang harus diisi.
b)      Telefundraising, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak telepon kepada masyarakat calon donatur. Telepon ini umumnya dilakukan sebagai follow up dari surat yang telah dilakukan atau pertemuan yang pernah dilakukan.
c)      Pertemuan Langsung, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak secara langsung dengan masyarakat calon donatur. Selain berdialog langsung, maka pertemuan ini juga biasanya digunakan untuk membagikan brosur, leaflet atau barang cetakan lain guna mendukung keberhasilan penggalangan dana. Tidak sedikit pula pertemuan ini digunakan untuk menghimpun donasi secara langsung.
d)     Kerjasama Program, yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara bekerjasama dengan organisasi atau perusahaan pemilik dana. Dalam hal ini lembaga mengajukan proposal kegiatan kepada sebuah organisasi atau perusahaan. Proposal tersebut dipresentasikan di hadapan personil yang mewakili organisasi atau perusahaan. Dalam proposal tersebut harus termuat manfaat proposal bagi masyarakat yang dibantu, bagi organisasi atau perusahaan yang akan membiayai program dan bagi lembaga tersebut. Dalam proposal tersebut digambarkan sekilas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mekanisme bentuk donasi yang bisa dilakukan oleh organisasi atau perusahaan seperti bantuan langsung dari dana sosial yang sudah dianggarkan, penyisihan laba perusahaan atau dari potongan setiap transaksi belanja konsumen perusahan.
e)      Fundraising Event, yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara menyelenggarakan sebuah event untuk pengumpulan dana. Misalnya adalah malam amal, lelang lukisan, lelang busana tokoh terkenal, lelang karya tokoh, konser musik amal atau bentuk event lain yang digunakan untuk penggalangan dana.[6]
2.         Strategi Pendistribusian Dana Zakat
Sasaran distribusi zakat disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Taubah (9):60. Dalam ayat tersebut ada 8 kelompok sasaran pendistribusian zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, membebaskan budak (riqab), orang yang berhutang (gharimin), fi sabilillah, dan ibnu sabil[7].
a.       Fakir adalah orang yang sangat kekurangan kondisinya sangat miskin tidak ada penghasilan sama sekali, sedangkan miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta benda, dan serba kekurangan.
b.      Amil zakat adalah orang yang bekerja mengumpulkan zakat dan pendistribusiannya.
c.       Muallaf adalah orang yang mempunyai keyakinan atas islam masih lemah, sehingga bela terhadap islam pun masih kurang bahkan tidak ada atau membantu musuh untuk memerangi islam.
d.      Membebaskan budak, maksudnya ialah zakat tidak didistribusikan kepada budak belian akan tetapi diberikan kepada tuannya sehingga budak belian tersebut menjadi bebas dan merdeka.
e.       Al-Gharim adalah orang yang mempunyai dan tidak memiliki bagian lebih dari utangnya, baik atas utang untuk kemaslahatan dirinya maupun untuk kemaslahatan masyarakat.
f.       Fisabilillah adalah orang yang berjuang dijalan allah atau berusaha menegakkan agama alllah atau dana sosial untuk kepentingan masyarakat.
g.      Ibnu sabil adalah orang yang bepergian dalam rangka mencari bekal demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya kembali pada agama islam atau masyarakat islam.[8]
Dana zakat pada awalnya lebih didominasi oleh pola pendistribusian secara konsumtif namun demikian pada pelaksanaannya yang lebih mutakhir saat ini zakat mulai dikembangkan dengan pola distribusi dana zakat secara produktif. Sebagaimana dicanangkan dalam Buku Pedoman Zakat yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama (2002:244), untuk pendayaan dana zakat bentuk inovasi distribusi dikategorikan dalam empat bentuk yaitu[9] :
a.       Distribusi bersifat “konsumtif tradisional” yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang yang diberikan kepada korban bencana alam.
b.      Distribusi bersifat “konsumtif kreatif”, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barang semula, seperti diberikan dalam bentuk alat alat sekolah atau dalam bentuk beasiswa.
c.       Distribusi bersifat “produktif tradisional”, dimana zakat diberikan dalam bentuk barang barang yang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, dan lain sebagainya. Pemberin dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin.
d.      Distribusi dalam bentuk “produktif kreatif”, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial atau menambah modal pedagang usaha kecil.
3.         Strategi Menjaga Kepercayaan Muzakki
Untuk terus menjaga kepercayaan muzakki dalam pengelolaannya, terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan ditaati sehingga pengelolaan zakat dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya;
a.       Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
b.      Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsure pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
c.       Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen- komponen yang lainnya.
d.      Prinsip Profesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebagainya.
e.       Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu mengunggu bantuan dari pihak lain.[10]
Sedangkan ukuran kinerja manajemen dapat diketahui dari operasionalisasi 3 prinsip atau paradigma yang dianutnya yakni;
a.       Amanah, merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Hal ini disebabkan karena setelah menyerahkan zakatnya para muzakki tidak ingin sedikitpun mengambil dananya lagi.[11]
b.      Profesional,[12] sikap profesional dapat ditempuh melalui salah satu cara yakni dengan pengelola terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja, pekerja purna waktu, dan digaji secara layak, sehingga segenap potensi untuk mengelola dana zakat secara baik dapt dicurahkan. Dengan sikap profesiolitas yang tinggi pengelolaan dana zakat akan memberikan manfaat yang optimal, efektif, dan efisien.
c.       Transparan, transparansi dapat menimilisasi rasa curiga dan ketidak percayaan masyarakat. Dengan transparanya pengelolaan zakat, maka akan tercipta suatu kontrol yang baik, karena pengontrolan iti tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal seperti para muzakki.[13]






















BAB III
DATA LAPANGAN

A.    Sejarah Singkat LAZ Ummat Sejahtera Ponorogo
Lembaga Amil Zakat (LAZ) “Ummat Sejahtera” (yang kemudian lebih sering sisebut LAZ Kab.  Ponorogo), adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Kab. Ponorogo yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf), serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.
Legalitas : Akta Notaris : Sutomo, SH. No. 03 Tanggal 05-04-2006. Kelahiran LAZ Kab. Ponorogo terinspirasi dari rasa keprihatinan dari sebagian   masyarakat atas beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Tergeraknya keinginan untuk berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya umat Islam dari kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan.
2.      Jangkauan pelayanan Amil Zakat Nasional dirasakan masih sangat minim didaerah.
3.      Pengelolaan ZISWAF selama ini hanya dilakukan secara insidental pada akhir bulan Ramadhan oleh masjid-masjid, dengan penghimpunan dan pengelolaan yang           sangat terbatas dan kurang professional.
4.      Kesadaran masyarakat dalam berzakat masih sangat minim.
5.      Potensi penghimpunan dana ZIS yang sangat besar.
Keberadaan LAZ Kab. Ponorogo semakin mantap dengan dikukuhkannya LAZ Ponorogo sebagai organisasi social berbentuk yayasan dalam Akta Notaris Sutomo, SH., No. 3, tgl 5-4-2006, menjadi entitas yang menaruh perhatian mendalam pada kemanusiaan yang universal. Melalui mitra pendayagunaan dana terpercaya , LKPM2 (Lembaga Koordinasi Pembinaan Masjid dan Musholla) Al Madinah Ponorogo, LAZ. ponorogo semakin meneguhkan pendayagunaan dana Anda secara syar’i, efisien, efektif & produktif.

1.    Visi dan Misi LAZ Ummat Sejahtera Ponorogo
Visi    : Menjadi lembaga pengelola dan konsultan zakat, infaq dan shodaqoh yang independent, Amanah serta Profesional. Independen: Tidak terkait dengan organisasi / partai politik apapun. Amanah: Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai tujuan dan harapan muzakki/donator. Profesional: Bertanggung jawab dan siap mempertanggung jawabkan tugasnya dengan segala konsekuensinya.
Misi    : Membangun ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan kesejahteraan ummat dalam naungan Ilahi.
2.    Struktur Organisasi Lembaga Amil Zakat “Ummat Sejahtera” Kab. Ponorogo
a.         Dewan Syari’ah   :1) H. Luqman Hakim, Lc, MA.
2)      H. Mulyono Jamal, MA.
3)      Drs. H. Samsudin, Lc.
4)      Drs. Muh. Fajar Pramono, M.Si.
b.        Direktur: Ichwan Andrianto, SE.
c.         Divisi Kesekretariatan:    1) Didik Sugiono
2)   Fahrudin
d.        Divisi Accounting: Yanuar Arifianto, A.Md.
e.         Divisi IT Support System: Lutfiyah DS. S.Kom.
f.         Divisi Humas: 1) Moh. Yulian Ridhoi, SE.
2)      Alip Sugianto
3)      Wahyu Nur Katmin
4)      Rohmah Kusma Wihantari
g.         Divisi Marketing: 1) Suyanto
2)        Farida Nurhayati, S.IP
3)        Imam Syafi’i
4)        Usamah Hanif, S.HI
5)        Doni Mahendra
6)        Candra Ari Kirana
7)        Purnomo, S.Pd.I
8)        Agung Susilo, SPd.I
9)        Nur Setyaningtyas


h.        Divisi Program dan Penyaluran:1) Iman Nurdin, S.Pd.I
2)      Boby Wibisono, S.Pd.I
3)      Yanti Mulatsih, S.Pd.I
3.    Program LAZ Ummat Sejahtera Ponorogo[14]
1.      Beasiswa Generasi Cerdas (Pendidikan).
2.      Masyarakat Sejahtera Mandiri (Ekonomi)
3.      Layanan Rumah Sehat (Kesehatan)
4.      Program khitanan masal (Kesehatan)
5.      Peduli Guru (Pendidikan)
6.      Layanan Dakwah (Da’wah)
7.      Senyum Anak Yatim dan Dhuafa’ (Sosial)
8.      Siaga Penanggulan Bencana (Sosial)
9.      Siaga Pangan dan gizi (Sosial)
10.  Peduli Dunia Islam (Da’wah)
11.  Qurban Peduli (Da’wah)
12.  Wakaf Produktif (Da’wah)
4.      Publikasi LAZ Ummat Sejahtera Ponorogo
Dilakukan melalui media cetak yaitu majalah at Tazkiyah yang terbit dua bulan sekali dan dan juga melalui media online http://lazponorogo.org, facebook www.facebook.com/lazponorogo, dan juga via emaillazponorogo@yahoo.com. Yang berisi segala hal tentang LAZ Ummat Sejahtera seperti kegiatan pelaksanaan program dan juga laporan keuangan.

B.     Penggalangan Dana Zakat Di LAZ Ummat Sejahtera

Dalam penggalangan dana zakat di LAZ Ummat Sejahtera pada saat ini telah memenuhi syarat sesuai dengan hukum islam bahwasannya zakat tersebut dipungut oleh amil. Namun terjadi beberapa perbedaan yakni, dalam QS. at-Taubah: 103 yang menyebutkan bahwa zakat itu diambil oleh amil dengan adanya unsur paksaan yang terletak pada lafad “khudz” sedangkan di LAZ Ummat Sejahtera pada prakteknya dilapangan tidak ada unsur paksaan karena kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini khususnya diPonorogo belum tertata secara rapi oleh karena itu jika dipaksakan untuk berzakat maka akan menimbulkan pertentangan dan perselisihan, dengan kehati-hatian tersebutlah LAZ Ummat Sejahtera lebih memilih jalan tengahnya saja.
Beberapa strategi pengumpulan zakat di LAZ Ummat Sejahtera adalah sebagai berikut:
1.      Mengenalkan Lembaga kepada masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi dengan masyarakat, misalnya masuk dalam pengajian-pengajian dengan penyebaran majalah tazkiyah (2 bulan sekali), stiker, pembuatan brosur serta pemasangan spanduk atau baliho dibeberapa tempat yang strategis.
2.      Setelah mereka kenal dengan Lembaga tersebut kemudian mereka ditawarkan apakah bersedia untuk menjadi donatur atau tidak.
3.      Selain itu dengan cara membentuk suatu tim penyuluh dimana tim penyuluh tersebut bertugas untuk melakukan sosialisasi kesadaran akan zakat melalui instansi-instansi tertentu.
4.      Kemudian dengan sistem gepok tular (dalam bahasa jawa) yaitu sebagai perantara antara orang satu dengan orang yang lain. Maksudnya seseorang yang sudah menjadi donatur tetap itu menginformasikan, mengenalkan sekaligus menawarkan kepada tetangga, saudara atau rekan-rekan yang lain untuk ikut gabung menjadi donatur.
5.      Dari pihak ‘amil zakat, apabila si donatur tidak bisa datang untuk membayar kelembaga LAZ maka Amil akan mendatangi para muzakki untuk mengambil dana tersebut. Namun jika donatur tidak bisa membayar pada bulan ini maka akan dirapel pada bulan depan.
6.      Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti organisasi, instansi, dinas maupun lembaga lainnya dalam mengumpulkan dana zakat.

C.    Pendistribusian Zakat Di LAZ Ummat Sejahtera

Untuk memudahkan pendistribusian Zakat diLAZ Ummat Sejahtera membagi 3 wilayah yang meliputi wilayah (1) utara : kec. Ponorogo, kec. Siman, kec. Njenangan, kec. Pulung, kec. Babadan. Untuk wilayah (2) selatan : kec. Sambit, kec. Jetis, kec. Balong, kec. Slahung, kec. Bungkal. Untuk wilayah (3) barat : kec. Sampung, kec. Badegan, kec. Jambon, dsb. Sesuai dengan tujuan zakat tersebut dana zakat yang dikelola oleh LAZ Ummat Sejahtera ponorogo ialah diberikan kepada para mustahiq. Terkait untuk mencari mustahiq  LAZ Ummat Sejahtera bekerjasama dengan instansi pemerintah misalnya minta / atas rekomendasi kepala desa, instansi sekolah yang melaporkan bahwa di daerah tersebut ada mustahiq yang pantas untuk menerima zakat.
Selain itu dari  kepala desa, LAZ juga mendapatkan informasi dari perorangan, relasi-relasi terdekat serta bagian marketing  yang biasanya tersebar diseluruh wilayah yang ada diPonorogo. Kemudian setelah adanya rekomendasi, dari pihak LAZ melakukan survei ketempat tinggal para calon mustahiq, maksud dari survei ini bertujuan untuk mengetahui bahwasannya para calon mustahiq tersebut memang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan dana zakat atau tidak, jika dari pihak LAZ telah memberikan keputusan mustahiq tersebut dinyatakan layak mendapatkan bantuan maka pihak LAZ akan memberikan formulir yang isinya biodata lengkap untuk diisi oleh para mustahiq. Selanjutnya pihak LAZ memberikan bantuan kepada para mustahiq tersebut, dengan tujuan agar dapat membantu dan bermanfaat serta bernilai guna dalam kehidupan mereka. [15]
























BAB IV
ANALISIS LAZ UMMAT SEJAHTERA PONOROGO


A.    Strategi penggalangan Dana Zakat Di LAZ Ummat Sejahtera
Penggalangan zakat di LAZ Ummat Sejahtera dapat dilakukan denganbeberapa cara
1.      Muzakki datang langsung ke kantor LAZ Ummat Sejahtera di  Komplek Pertokoan Pasar Legi selatan lantai 2.
2.      Muzakki request, muzakki dapat meminta LAZ untuk mengambil zakat dilokasi dia berada.
3.      Bekerja sama dengan Instansi dimana para anggota Instansi dapat membayarkan zakatnya pada petugas yang telah ditunjuk LAZ.
Selain itu strategi yang dilakukan LAZ Ummat Sejahtera juga melalui kegiatan- kegiatan yang meliputi
1.    Kampanye Media seperti penerbitan majalah at-Tazkiyah dan Media On Line http://lazponorogo.org, facebook www.facebook.com/lazponorogo, dan juga via email lazponorogo@yahoo.com.
2.    Mebuat Berita, LAZ juga memberikan kesempatan untuk umum bagi yang ingin konsultasi maupun yang ingin melakukan kegiatan penelitian.
3.    Memasang iklan, LAZ pernah melakukan pemasangan banner di lokasi- lokasi yang dianggap strategis dan juga pernah memasang iklan di Koran Ponorogo Pos.
B.     Strategi Pendistribusian Dana Zakat
Pendistribusian dana zakat di LAZ Ummat Sejahtera ada dua yaitu dengan cara konsumtif dan produktif
1.         Bersifat Konsumtif,
a.       Konsumtif Tradisional seperti pembagian zakat fitrah secara langsung kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung.Senyum Anak Yatim dan Dhuafa’ (Sosial) Siaga Penanggulan Bencana (Sosial), Siaga Pangan dan gizi (Sosial).
b.      Konsumtif Kreatif yang diberikan seperti Beasiswa Generasi Cerdas (Pendidikan), Masyarakat Sejahtera Mandiri (Ekonomi),Peduli Guru (Pendidikan), Peduli Dunia Islam (Da’wah).
2.      Bersifat Produktif, yaitu
a.       Produktif Tradisional seperti pemberian gerobak bakso dan alat- alat sol sepatu.
b.      Produktif Kreatif yang diberikan diantaranya dana bergulir bagi para mustahik yang memiliki keinginan untuk mendirikan sebuah usaha.
C.    Strategi menjaga kepercayaan muzakki
Dalam menjaga kepercayaan terhadap muzakki LAZ Ummat Sejahtera menjalankan tugasnya dengan beberapa prinsip diantaranya dengan prinsip
1.      Sukarela artinya tidak ada paksaan terhadap muzakki untuk berzakat di LAZ,
2.      Keterpaduan disini antara bagian yang satu dengan bagian yang lain saling bekerja sama,
3.      Keterbukaan maksudnya terbuka untuk siapa saja (umum) yang ingin berzakat di LAZ Ummat Sejahtera dan menerima saran dan kritik dari masyarakat,
4.      Kemandirian berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain.
5.      Professional, sesuai dengan Visi, LAZ bertanggung jawab dan siap mempertanggung jawabkan tugasnya dengan segala konsekuensinya.
Sementara dalam kinerja operasional menejemennya LAZ Ummat Sejahtera menggunakan tiga paradigma yaitu
1.      Amanah sesuai dengan Visi dan juga dapat lihat dari publikasi laporan keuangan LAZ,
2.      Profesionalisme, dalam pekerjaannya karyawan LAZ harus mempunyai loyalitas yang tinggi,
3.      Transparan, terbuka untuk umum seperti publikasi laporan kegiatan dan laporan keuangan LAZ.















BAB V
KESIMPULAN
1.      Penggalangan zakat di LAZ Ummat Sejahtera dapat dilakukan dengan beberapa cara Muzakki datang langsung ke kantor LAZ, Muzakki request, petugas yang telah ditunjuk LAZ.. Selain itu strategi yang dilakukan LAZ Ummat Sejahtera juga melalui kegiatan- kegiatan yang meliputi : Kampanye Media seperti penerbitan majalah at-Tazkiyah dan Media On Line http://lazponorogo.org, facebook www.facebook.com/lazponorogo, dan juga via emaillazponorogo@yahoo.com., Mebuat Berita, LAZ juga memberikan kesempatan untuk umum bagi yang ingin konsultasi maupun yang ingin melakukan kegiatan penelitian, Memasang iklan, LAZ pernah melakukan pemasangan banner di lokasi- lokasi yang dianggap strategis dan juga pernah memasang iklan di Koran Ponorogo Pos.
2.      Pendistribusian dana zakat di LAZ Ummat Sejahtera berupa Konsumtif Tradisional seperti pembagian zakat fitrah secara langsung kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung. Senyum Anak Yatim dan Dhuafa’ (Sosial) Siaga Penanggulan Bencana (Sosial), Siaga Pangan dan gizi (Sosial), Konsumtif Kreatif yang diberikan seperti Beasiswa Generasi Cerdas (Pendidikan), Masyarakat Sejahtera Mandiri (Ekonomi), Peduli Guru (Pendidikan), Peduli Dunia Islam (Da’wah). Bersifat Produktif : Produktif Tradisional seperti pemberian gerobak bakso dan alat- alat sol sepatu. Produktif Kreatif yang diberikan diantaranya dana bergulir bagi para mustahik yang memiliki keinginan untuk mendirikan sebuah usaha.
3.      Dalam menjaga kepercayaan terhadap muzakki LAZ Ummat Sejahtera menjalankan tugasnya dengan beberapa prinsip diantaranya dengan prinsip : Sukarela artinya tidak ada paksaan terhadap muzakki untuk berzakat di LAZ, Keterpaduan disini antara bagian yang satu dengan bagian yang lain saling bekerja sama, Keterbukaan maksudnya terbuka untuk siapa saja (umum) yang ingin berzakat di LAZ Ummat Sejahtera dan menerima saran dan kritik dari masyarakat, Kemandirian berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain, Professional, sesuai dengan Visi, LAZ bertanggung jawab dan siap mempertanggung jawabkan tugasnya dengan segala konsekuensinya.
Sementara dalam kinerja operasional menejemennya LAZ Ummat Sejahtera menggunakan tiga paradigma yaitu Amanah sesuai dengan Visi dan juga dapat lihat dari publikasi laporan keuangan LAZ, Profesionalisme, dalam pekerjaannya karyawan LAZ harus mempunyai loyalitas yang tinggi, Transparan, terbuka untuk umum seperti publikasi laporan kegiatan dan laporan keuangan LAZ.





[1]Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat Dan Pajak, terj. Zainuddin Adnan Dan Nailul Falah (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003), 223.
[2] Muhammad,  Aspek Hukum Dalam Muamalah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 153.
[3] Amiruddin Inoed Dkk, Anatomi Fiqh Zakat Potret dan Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatra Selatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000),  9-10.
[4] Fakhrudin, Fiqih & Manajemen  Zakat di Indonesia (Malang: UIN Malang Pres, 2008), 310.
[7] Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Insrumen Dalam Kebijakan Fiskal(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006), 173.
[8] Mursidi, Akuntansi Zakat Kontemporer(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), 173-178.
[9] M. Arief Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat : Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan(Jakarta: Kencana,2006), 153-154.
[10] Djahuli dan Yadi Janwari, Lembaga – Lembaga Perekonomian Umat (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002),  45-47.
[11] Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern Intruksi Pemberdayaan Ekonomi Umat (UIN Maliki Press, 2010), 71.
[12]  Ibid
[13]  Ibid, 72.
[14] Majalah Donatur Lembaga Amil Zakat Ummat Sejahtera Ponorogo, At-Tazkiyah, 3.

[15] Wawancara dengan bapak Iman Nurdin dan Doni Mahendra, 13 april 2013
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar